You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pembinaan KIP KI DKI jaksel tiyo
photo Tiyo Surya Sakti - Beritajakarta.id

Pembinaan KIP di Pancoran Dorong Birokrasi Modern

Kegiatan Roadshow Pembinaan Keterbukaan Informasi Publik hadir di Kantor Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan. Kegiatan itu bertujuan untuk mendorong terwujudnya birokrasi yang modern, adaptif, dan berorientasi pada pelayanan publik. 

"Kegiatan pembinaan ini merupakan langkah yang sangat positif,"

Sekretaris Kota Jakarta Selatan, Mukhlisin mengatakan, salah satu wujud keterbukaan informasi publik yang baik adalah meningkatnya kualitas pelayanan informasi yang dilakukan melalui pemanfaatan teknologi digital, penguatan tata kelola dokumentasi, serta optimalisasi fungsi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). 

"Kegiatan pembinaan ini merupakan langkah yang sangat positif untuk meningkatkan kapasitas aparatur pemerintah maupun para pemangku kepentingan di wilayah agar memiliki pemahaman yang sama mengenai pentingnya keterbukaan informasi publik," ujarnya, Kamis (30/7)

KI DKI Apresiasi Komitmen PAM Jaya Implementasi KIP

Mukhlisin berharap, pembinaan ini tidak hanya sampai di sini, tetapi terus berkelanjutan, sehingga benar-benar menghasilkan perubahan pola pikir dan budaya kerja. 

"Keterbukaan informasi harus menjadi bagian dari budaya organisasi, bukan hanya menjadi tanggung jawab PPID atau petugas tertentu. Seluruh aparatur pemerintah memiliki tanggung jawab yang sama untuk memberikan pelayanan yang terbaik," ucapnya.

Dalam kesempatan itu, Mukhlisin juga menyampaikan, bahwasannya dengan informasi yang sudah tesebar luas terkait Instruksi Gubernur (Ingub) tentang pengelolaan sampah, seluruh elemen masyarakat agar segera menjalankannya dengan baik.

"Karena cuaca saat ini sedang musim panas, menurut informasi yang saya terima itu adanya peningkatan suhu yang sangat signifikan, maka saya imbau agar berhati-hari dan waspada terhadap potensi kebakaran," katanya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi Informasi DKI Jakarta, Luqman Hakim Arifin menambahkan, kegiatan yang merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) ini, memberikan kewajiban kepada badan publik untuk memastikan pemohon informasi dapat mengakses informasi publik. 

"Kami minta, KIP tidak sekadar tanggung jawab pemerintah, tetapi juga harus dipahami dan dipraktikkan oleh elemen masyarakat termasuk pengurus RT dan RW, LMK, FKDM dan kader PKK," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Aksi Humanis Petugas Transjakarta Bantu Lansia Tuai Apresiasi

    access_time15-10-2026 remove_red_eye14278 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Surveilans Influenza A di Jakarta Diperkuat, Warga Diimbau Tetap Tenang dan Waspada

    access_time16-10-2026 remove_red_eye3174 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Satpol PP Ungkap Kronologi Penyerangan Anggota Usai Penertiban di Kebayoran Baru

    access_time12-10-2026 remove_red_eye2052 personAldi Geri Lumban Tobing
  4. Hattrick, Transjakarta Pertahankan Predikat Terbaik Pertama Pengelolaan Arsip

    access_time15-10-2026 remove_red_eye1776 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Pembangunan SPBU di Tiga Pulau Ditarget Segera Terealisasi

    access_time15-10-2026 remove_red_eye1001 personAnita Karyati